Selain Dr.Yamin, 2 Tersangka Lainya Menyusul Diperiksa 

PAREPARE Paddennuang.com — Pihak Kejaksaan Negeri Parepare kembali melakukan pemeriksaan kepada Dr.Muh.Yamin selalu tersangka dalam kasus penggelapan dana pembelian obat obatan RSUD Andi Makkasau Kota Parepare Sulawesi Selatan 2015 hingga 2017 lalu. Kamis, 19 Juni 2019.
Selain Dr.Muh.Yamin, Pihak Kejaksaan juga akan menjadwalkan Pemeriksaan kepada 2 Staff RSUD.Andi Makkasau berstatus tersangka sebelumnya dalam kasus ini. Dan itu akan dilakukan Pemeriksaan dalam waktu dekat.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare H.Andi Darmawangsa SH.MH melalui Tim Pemeriksa Kejari Parepare Idil SH.MH.
“Tadi kita periksa Dr.H.Muh.Yamin, selaku tersangka, dan kita kembali akan menjadwalkan pemeriksaan 2 tersangka lainnya dalam kasus pembayaran pengadaan obat dan alat kesehatan habis pakai RSUD Andi Makkasau ” Terang Idil SH.MH. yang juga Kasi.Pidum Kejari Parepare ini.
Terpisah Dr.H.Muh.Yamin, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan, mengaku diperiksa sebagai tersangka, Ia pun mengakui dalam kasus yang menyeretnya ini, ada 2 Staff nya juga sebagai tersangka, belum diperiksa, terangnya.
Diketahui Kasus pengadaan obat obatan dan alat kesehatan habis pakai RSUD Andi Makkasau 2015 – 2017 ini, berproses di Kejaksaan menyeret 3 tersangka, antaranya Dr.Muh.Yamin, Muh.Syukur, dan Taufiqurahman dengan kerugian Negara Rp. 2,3 Miliar, Namun 3 tersangka ini, sudah mengembalikan kerugian Negara yang dimaksud. (Eff)