Warga Tidak Ingin, Pasangan Ini Menetap di Kampung

PADDENNUANG.COM, BULUKUMBA — Kepala Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Andi Agung, mengungkapkan jika sejumlah pihak dan keluarga AN tidak ingin lagi menerima pasangan ini, menetap di kampung halamannya.

Itu karena ulah kedua bersaudara ini, mencemarkan nama baik kampung dengan perbuatan nikah sedarahnya, di Juni 2019 lalu.

“Semua saudara dan Istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di Desa Salemba, kita berharap proses hukum berlanjut, walaupun keduanya bersaudara kandung,” jelas Andi Agung.

Pernikahan Sedarah ini, berlangsung pada Minggu ke 3 Juni 2019 lalu, berawal dari Laporan seorang perempuan (He – 28) yang melaporkan Suaminya (An – 32) di Kepolisian Polres Bulukumba atas tuduhan perzinahan karena sudah mengawini (Ft) adik bungsunya sendiri.

“Saya harap keadilan dan kepastian hukum dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap (An)” katanya kepada Wartawan, Senin, 1 Juli 2019 lalu.

Menurut (He) pernikahan sang suami dengan adik kandungnya (Ft) sendiri sekitar enam hari lalu. Namun kejadian perzinahannya, dinilainya sejak beberapa bulan lalu di 2019.

“Selama ini saya tidak pernah curiga atas perselingkuhannya. Nanti saya tahu sepulang dari Kalimantan, usai proses hukum saya akan meminta cerai,” terangnya.

Terpisah Ruslan, yang mengaku masih bersaudara dengan (An) terduga pelaku perzinahan juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami keseluruhan 7 orang bersaudara. Dia (An) menikah dengan adik yang bungsu. Kalau bisa diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” ujarnya.

Diketahui, pasangan suami istri (An) dan (He) dikaruniai seorang anak berusia 7 tahun atau menempuh pendidikan di kelas 1 Sekolah Dasar.

Hingga berita ini dimuat belum diperoleh keterangan dari Sat Reskrim Polres Bulukumba, atas laporan dugaan perzinahan tersebut. (**)