PADDENNUANG.COM, SIDRAP — Pihak satuan Reskrim Polres Sidrap melalui Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap dipimpin Aiptu.Abd.Halim S.sos mengamankan Lanori (56) pelaku penganiayaan terhadap Mursalim (54) Sabtu, 13 Juli 2019.
Pihak Kepolisian menangkap Lanori, usai menerima informasi tentang kejadian berdarah ini,
“Mengetahui kejadian ini, kami segera menginterogasi korban dan saksi yang dirawat di RSUD Nene Mallomo Sidrap, dan diperoleh informasi dilakukan lelaki Lanori bin Sellang (56). dari data ini, sekitar pukuk 20.00 Wita di Dusun Sidenreng Kel. Empagae Kec. Wattang Sidenreng Kab. Sidrap, lelaki Lanori dan sebuah parang yang digunakan anaiaya korban, ikut diamankan” ungkap Aiptu.Abdul Halim.
Kejadian berawal pada Sabtu, 13 Juli 2019 sekitar pukul 18.30
di Dusun Sidenreng Kel. Empagae Kec. Wattang Sidenreng Kab. Sidrap, tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan Lanori, terhadap Mursalim (54) warga Desa Sereang Kecamatan Maritenggae Kabupaten Sisrap. dengan mengayunkan sebilah parang kearah tubuh korban sebanyak 1 (Satu) kali dan menyebabkan leher bagian belakang korban mengalami luka.
Dari hasil pemeriksaan Polisi,
Lanori, menerangkan jika Ia melakukan penganiayaan terhadap Mursalim, dengan menggunakan sebilah parang, Lanori juga menjelaskan penganiayaan itu, dilakukanya karena Ia merasa emosi yang mana sebelumnya, Mursalim, menelpon anaknya La Rente sambil marah-marah dan menyampaikan Jika Ia akan datang kerumahnya.
Beberapa saat kemudian, lelaki Mursalim bersama 2 (Dua) orang lainnya, mendatangi rumahnya sambil mengeluarkan kata-kata kasar sambil membawa parang dan berujung terjadinya penganiayaan ini.
Selain memeriksa kepada Pelaku Lanori, pihak Kepolisian juga memintai keterangan pria La Rente,
(Anak kandung La Nori) Ia menjelaskan Mursalim bersama Ferdi (Anak kandung Mursalim) serta Syafruddin (Menantu Mursalim/Anggota Polri Polres Sinjai) mendatangi rumahnya dengan menggunakan mobil Pick Up warna putih dengan maksud mempertanyakan persoalan utang piutang sebesar Rp. 5.000.000,- antara lelaki La Rente dan Kahar (Keponakan Mursali) yang sementara menjalani hukuman di Lapas kelas IIb Sidrap dalam kasus penyalahgunaan Narkotik.
Selain Mursalim, sabetan parang La Nori, juga sempat menyerempet lengan kanan Syafruddin dan Ia akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 1 kali.
Kini pelaku La Nori dan sebilah parang sudah diamankan di Mapolresta Polres Sidrap. (Hps/ Eff)