Sikapi Cinta Terlarang Pasangan Saudara, Polisi Libatkan Tokoh Agama dan Masyarakat

PADDENNUANG.COM, Luwu — Cinta terlarang antara AA (38) dan adiknya BI (30) sudah berlangsung sejak 2016. Keduanya memiliki 2 orang anak yang masing-masing berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

Pelaku (AA) kini diamankan di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara, BI setelah diperiksapolisi untuk sementara ditangani keluarga karena kondisinya dalam keadaan sakit.

Hingga kini Polisi belum menentukan jeratan pasal yang mengancam keduanya.Polisi masih melakukan pendalaman, sejumlah pihak seperti MUI, Dinas perlindungan Perempuan dan Anak, Pengadilan Agama, Kepala Desa dan Tokoh Agama serta tokoh Masyarakat dilibatkan.

“Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Senin sing tadi.

Menurutnya, dalam mendalami kasus ini, pihaknya juga memeriksa saksi-saksi seperti ibu pelaku dan saudara pelaku.

“Usai menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri,” ucapnya.  

Kejadian yang terjadi Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara ini, sempat membuat warga resah dan menginginkan agar pelaku dan keluarganya keluar dari kampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *