Sikapi Cinta Terlarang Pasangan Saudara, Polisi Libatkan Tokoh Agama dan Masyarakat

Pemerintah Desa melakukan rapat bersama para pihak untuk membahas persoalan ini agar tidak terjadi konflik.

Kepala Desa Lamunre Tengah Hj. Hafidah, pasca-ditangkapnya pelaku hubungan cinta terlarang, mengundang semua unsur melakukan pertemuan dengan masyarakat seperti Ketua MUI, polisi, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak,tokoh agama, serta lembaga pemerhati perempuan dan Anak.

“Hasil keputusan bersama, masyarakat Desa Lamunre Tengah sudah tidak menerima keberadaannya di kampung bersama keluarganya. Masyarakat menginginkan untuk meninggalkan kampung ini. Jadi kesepakatan dengan keluarganya, AR diberikan kesempatan untuk mencari pembeli rumahnya,” ujarnya.

Di rumah tersebut tinggal 7 orang, yakni 4 orang anak masing-masing 2anak dari hubungan kedua suami lama BI dan 2 orang anak hasil hubungan cinta terlarang, orang tua pelaku, serta kedua pelaku.

Sebelumnya, Sabtu (27/7/2019) sore, sejumlah warga mendatangi rumah pelaku untuk mengusir mereka hingga nyaris diserang warga. Beruntung, Kepolisian Polsek Belopa tiba dan mendinginkan suasana dan memberikan pemahaman kepada warga.

Sementara, 3 orang cucu dan seorang nenek di dalam rumah, dijaga polisi dan dievakuasi ke Mapolsek Belopa, untuk menjaga keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan.(*)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *