PADDENNUANG.COM, Parepare — Menyikapi adanya sejumlah tenaga kerja asing (TKA) bekerja di sejumlah wilayah kerja Kantor Imigrasi Kota Parepare, meliputi Kabupaten Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, Enrekang dan beberapa daerah lainnya.
Kepala Imigrasi Kota Parepare Noer Putera Bahagia S.ip.SH.M.Si. mengajak kepada khalayak untuk lebih bijak menyikapi hadirnya tenaga kerja asing di sejumlah sektor usaha di sekitar kita.
Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dinilai mendukung perekonomian Nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan Investasi, Pemerintah dalam hal ini juga mengatur kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing, sebagai mana yang tertuang dalam
Perpres nomor 20 tahun 2018 yang ditanda tangani President RI Joko Widodo 26 Maret 2018 lalu tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan Pemberi Kerja TKA (Perusahaan) dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Perpres ini juga menegaskan, Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan, Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, yang meliputi: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir; b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan; c. nama, jabatan, dan jangka waktu bekerja; d. pernyataan penjaminan dari pemberi kerja TKA; dan e. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikasi kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.
“Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud kepada Pemberi Kerja TKA paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi, dan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.