Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.
Dalam Perpres ini ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
“Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas,” bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres ini.
Dalam hal permohonan pengajuan Itas sekaligus dengan permohonan Vitas, menurut Perpres ini, proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Adapun pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan ITAS sebagaimana dimaksud merupakan Izin Tinggal untuk bekerja bagi TKA.
“Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres ini.
Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas.
Menyikapi Keberadaan TKA ini, Kepala Imigrasi Kota Parepare Noer Putera B. Didampingi Kasi. Inteldakim Indra Gunawan, berharap masyarakat ikut serta mengawasi aktifitas tenaga kerja asing diwilyahnya, jika menemukan diluar dari aktifitas kewenangannya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Diketahui Imigrasi Kota Parepare mengawasi beberapa aktifitas tenaga kerja asing di Beberapa perusahaan antaranya, PLTB Sidrap, PT.Ganggang Biota Laut, Suppa Kabupaten Pinrang, PT.Cons Kabupaten Barru dan beberapa perusahaan lainya. (Mg1/eff/)