Istri Merantau ke Malaysia, Pria Ini Gauli Anaknya Selama 6 Tahun

PADDENNUANG.COM, Luwu — Pihak jajaran Polres Luwu. Polsek Walenrang menahan lelaki Gaesong (47) Selasa, 06 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 18.00 Wita, warga Dusun Pappoko, Desa Tabah Kec. Walenrang Timur Kabupaten Luwu Sulawesi selatan.

Penahanan lelaki Gaesong, berkat laporan (US – 18) korban pelecehan Gaesong yang merupakan ayah (orang tua kandung) dari korban (Us) ke pihak Kepolisian di Polsek Walenrang beberapa saat sebelumnya.

Penuturan korban (Us) ke Polisi, Ia disetubuhi ayahnya sejak 2013 lalu, dan saat itu korban masih duduk di kelas III SMP (masih berusia dibawah 17 tahun) secara berulang kali hingga (US) dewasa dan kini berusia 18 Tahun, Korban juga mengakui jika Ia terakhir kali melakukannya pada Senin, 29 Juli 2019 lalu.

Kapolsek Walenrang AKP. Rafli S.Sos MH menjelaskan, dari kejadian ini, pihaknya menahan pria Gaesong dan ditahan di Polsek Walenrang sejak Rabu, 7 Agustus 2019 dan tersangka dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun lebih Penjara” Terang AKP. Rafli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *