Belikan HP Pria yang Baru Dikenalnya 3 Hari, SPG Cantik Ditemukan Meninggal Dikamar Hotel

Usai berbincang di Lumintang mereka menuju BRI Renon untuk mencairkan cek, setelah it keduanya makan siang di Tiara Dewata. Di sana korban kembali bertanya pekerjaan pelaku. Rupanya, perempuan beranak dua ini tertarik dan mengatakan mau melakukan hubungan sex dengan pelaku. Korban juga sepakat membayar Rp 500 ribu.

“Selesai makan siang dan hendak pergi, korban melihat kaca handphone pelaku pecah. Korban kemudian mengajak pelaku menuju Celluler Word di Jalan Teuku Umar Denpasar. Di sana korban membeli handphone merk VIVO Y91 seharga Rp1,9 juta, dan handphone tersebut diberikan kepada pelaku sebagai hadiah,” tutur Kapolresta.

Dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban, keduanya kemudian menuju Penginapan Teduh Ayu 2 di Jalan Keboiwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Utara untuk chek-in. Rupanya meski telah dua kali berhubungan badan, SPG mobil yang dikabarkan telah pisah ranjang dengan suaminya sejak 2017 lalu itu mengaku tidak puas.

Usai menghabisi korban, pelaku pergi dengan membawa mobil korban menuju rumah temannya di daerah Sading, Badung. Di sana pelaku lalu menjual mobil korban seharga Rp10 juta tanpa BPKB. Dengan menumpang ojek di seputaran Ubung, pelaku menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dan terban ke Manado.

Tiba di Bandara Samratulangi Manado, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku sempat mampir di toko baju dan mengganti baju yang digunakan membunuh korban di pantai. Selanjutnya pelaku menuju menemui istrinya di Watu Line Manado untuk bersembunyi.

Tim Resmob Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tiga hari kemudian atau tepatnya, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara saat berjalan kaki hendak menuju jalan raya tidak jauh dari rumah istrinya.

“Kini pelaku ditahan pihak Kepolisian, pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan. Seperti dikutip dalam Balinetnews.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *