Setiap Unggas Yang Turun, Bayar Dokumen Pelepasan Rp. 5000

“Kita hanya disuruh bayar Rp.5000 / ekor Ayam, tanpa adanya embel embel pemeriksaan ekor Unggas yang kita bawa dari pihak petugas Karantina” ucap Mansyur yang mengaku akan ke Kabupaten Enrekang ini.

Terkait hal ini Kepala Karantina Kelas I Kota Parepare Andi Faisal, mengaku, setiap anggotanya bekerja dengan Standar Operasional Penindakan (SOP) dan terkait jumlah besaran pungutan yang dijatuhkan sesuai dengan PNBP resmi yang sudah ditetapkan.

“Insya Allah petugas kami dilapangan amanah, semua petugas bekerja sesuai SOP, dan semu tarif sudah tertuang dalam PNBP resmi” Jelas Andi Faisal dihubungi Via Selulernya. (Mg1/Eff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *