Prapradilan Ditolak, Tiga Tersangka Pengadaan Obat Akhirnya Ditahan

PADDENNUANG.COM, Parepare — Pihak Kejaksaan Negeri Parepare akhirnya menahan 3 orang tersangka Kasus Korupsi Pengadaan obat RSUD Andi Makkasau Kota Parepare 2017 lalu.

Ketiga tersangka itu masing masing Dr.H.Muh.Yamin M.Kes (Mantan Plt. Direktur RSUD Andi Makkasau, Muh.Syukur (PPK) dan Muh.Taufigurahman (Bendahara RSUD Andi Makkasau)

Penahanan ke 3 nya usai Proses Pra Pradilan penetapan tersangka dan Status DPO nya, ditolak pihak pengadilan Negeri Parepare Senin, 12 Agustus 2019 lalu, terhadap pengugat Muh.Taufigurahman, Dr.Yamin dan Muh.Syukur yang sepekan sebelumnya juga ditolak.

Dua tersangka Dr.Muh.Yamin dan Muh.Taufigurahman
menyerahkan diri di kantor Kejati Sulsel, sekitar Pukul 13.00 wita, Rabu (14/08/19). Keduanya didampingi penasehat hukum masing-masing untuk menyerahkan diri, sementara Muh.Syukur sudah ditahan terlebih dahulu saat proses DPO.

Dari penyerahan diri ini, Aspidsus Kejati Sulsel, meminta kepada tim penyidik Kejari Parepare untuk menjemput keduanya di Kejati Sulel. Pihak Kejari Parepare, menjemput tersangka sekira pukul 19.00 wita, di bawa ke Kejari Parepare. Setiba di Parepare selanjutnya diserahkan ke
LPKA Kota Parepare sekitar jam 01.50 Kamis dini hari 15 Agustus 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *