Prapradilan Ditolak, Tiga Tersangka Pengadaan Obat Akhirnya Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa SH.MH. membenarkan jika kedua tersangka ini menyerahkan diri di kantor Kejati Sulsel. Dan pihak Kejaksaan Parepare menjemput di kantor Kejati Makassar, Sulsel untuk di amankan ke Lapas Parepare.

“Alhamdulillah, usai dilakukan pencarian selama proses DPO, dua tersangka ini akhirnya menyerahkan diri, tentunya hal ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak untuk meyakinkan para tersangka” ungkapnya.

Menurutnya, menyerahkan diri itu lebih bagus dari pada melarikan diri. Tentu akan merugikan diri sendiri sebab hak-hak pembelaan tidak dapat mereka gunakan, serta akan mempersempit ruang geraknya, sehingga menyusahkan diri sendiri.

“Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Kejari Parepare dalam penegakan hukum, kepada para Pengamat dan LSM, dalam penanganan kasus ini, dalam perkara Korupsi, memerlukan waktu, ruang dan strategis dalam pengungkapannya, dan tidak semua langkah harus kita ungkapkan” katanya.

Terpisa, Kepala Lapas Parepare, Jayadi Kusuma melalui KPLP Lapas Parepare, Abdillah membenarkan jika kedua tersangka kasus korupsi pengadaan obat RSUD Andi Makkasau sudah ada di Lapas Parepare, jelasnya. (Mg1/Eff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *