Wakapolres Tarakan, Kompol. Bambang menuturkan jika pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada masyarakat yang datang ke Polres, kalau pemanggilan beberapa warga itu hanya untuk dimintai keterangan, bukan penahanan seperti yang warga kira, dikayakanya, selain masyarakat Pantai Amal, Ia juga akan memanggil pihak Lantamal XIII (Pangkalan Utama Angkatan Laut) sebagai pelapor.
Diketahui pihak Kepolisian Polres Tarakan, sudah menahan Barang Bukti pengrusakan, usai melengkapi pemeriksaan saksi dari terlapor maupun pelapor, pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (**)