Polisi Gagalkan Selundupan Shabu Dari Perempuan Asal Makassar

PADDENNUANG.COM, Nunukan — Kepolisian Resor (Polres) Nunukan Kalimantan Utara mengamankan 20 kilo gram shabu-shabu dari tangan seorang perempuan dari Malaysia Selasa, 3 September lalu.

Bungkusan Shabu dibawa ES bersama rekannya SW dari Negeri jiran dikemas dalam dua dos dibungkus karung plastik.

Ia ditangkap di rumah Yusal, seorang agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jalan Borneo III RT 09 Kelurahan Nunukan Timur.

Kejadian ini terungkap dalam konfrensi pers di Mapolres Nunukan. Rabu, 11 September siang tadi, Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro mengungkapkan, penangkapan narkotika kali ini merupakan barang bukti terbesar yang diamankan Polres Nunukan.

“Barang bukti Shabu 20 Kg yang diselundupkan dari Tawau – Malaysia adalah penangkalan terbesar. Tersangka ES. Masuk ke Kabupaten Nunukan melalui Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah menuju rumah Yusal, lalu barang Shabu, dibawa masing masing Es dan Sw. Namun SW mengaku tidak tahu menahu karung yang dibawa bersama ES berisi shabu-shabu” Ungkap AKBP. Teguh Triwantoro.

Penangkapan Shabu senilai Rp. 20 Miliar lebih ini, menjadikan (ES) sebagai tersangka dari Pihak Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *