Sedangkan 3 orang lainnya hanya dijadikan saksi, antaranya SW, Yusal dan Ridho.
Dijelaskan Kepolisian, awalnya aparat Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan empat orang. Hanya saja, usai dilakukan pemeriksaan tiga orang dianggap memiliki keterkaitan dengan penyelundupan barang haram ini.
“Kita awalnya mengamankan empat orang dengan peran yang berbeda-beda. Tapi hasil pemeriksaan tiga orang hanya dijadikan saksi yakni SW, YU dan RD” terang AKBP.Teguh didampingi Kasat Resnarakoba AKP Eka Berlin.
Sedangkan ES sendiri selaku pembawa sabu-sabu seberat 20 kilo gram ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Peran perempuan SW sendiri, kata Teguh, diajak ES ke Tawau Malaysia untuk dicarikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, sedangkan Yusal adalah pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti sekaligus agen penumpang, sementara Ridho diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan Asri, Pria pemesan shabu-shabu di Malaysia. (Mg3/Eff)