Dari kejadian ini, Pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap KARMAN alias Arman yang terduga penadah hasil curian dari kedua pelaku.
Selain itu di Jl. Gabus Kel. Penrang Kec.wt Sawitto Pihak Kepolisian juga menyita 2 unit sepeda motor dan mengamankan Lel.Sabrang als Obbo, yang merupakan pencari pembeli sepeda motor yang sebelumnya dibeli dari Karman, dari Penangkapan ini, Polisi mengankan 4 unit motor.
Dari hasil Pemeriksaan, Kedua pelaku Sadli dan Fadli, yang merupakan saudara kembar,
mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Pinrang.
Antaranya, di.kamp. Bulu Kel. Manarang – yamaha Fix R hitam, di Dusun Padanglampe – Honda Vario Putih biru, di Kamp. Lamajjakka – Suzuki Smash, di Kamp. Rubae – honda karisma, di Kamp. Kulo – dimodifikasi motor taxi, di TKP Kamp. Ladea – dimodifikasi motor taxi, di Kamp. Menro – motor taxi, Kamp. Lapalopo – motor taxi, Kamp. Lerang lerang – dimodifikasi motor taxi, dan di Kamp. Labalakang – dimodifikasi menjadi motor taxi.
Dari Penangkapan ini, Pihak Kepolisian memgankan 8 unit sepeda motor, Sementara barang bukti pencurian lainnya masih dalam pencarian. (Mg1/Eff)