PADDENNUANG.COM, Parepare —
Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare Yasser Latief (YL) meminta Pemkot Parepare mengkaji ulang kebijakan pajak 10 persen yang saat ini sudah berlaku.
Pengusaha kecil seperti pemilik warung makan dan warkop kecil terus mengeluhkan tingginya pajak, meski pajak itu disebut dibebankan bukan kepada mereka melainkan kepada konsumen.
Setiap konsumen membayar transaksinya di usaha-usaha yang dipasangi alat, langsung ditambah pajak 10 persen. Untuk memastikan pengusaha membayar pajak itu, Pemkot Parepare memasang 111 alat perekam transaksi atau Monitoring Payment Online System (M-POS). Rencananya ada 200 alat serupa yang akan dipasang sepanjang 2019 ini.
“Banyak keluhan yang masuk kepada kami. Utamanya dari pemilik warung, warkop bahkan katanya ada penjual bakso. Pendapatan mereka merosot karena konsumen mesti membayar lebih,” urai YL.
Dirinya menyarankan, sebelum diterapkan secara keseluruhan, Pemkot mesti memberi cluster atau batasan-batasan usaha mana yang layak dipasangi alat M-POS dan dibebani pajak tersebut.