Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Andi Darmawangsa SH.MH. melalui tim TP4D Kejaksaan Amiruddin SH.MH. mengaku, Pihak Kejaksaan sudah melakukan pengawasan di kegiatan pembangunan Asrama siswa dari APBN Rp, 2, 6 Miliar lebih itu, namun Ia mengaku akan menampung masukan jika ada temuan dari teman ormas, aktifis sosial di Lapangan, terangnya.
Terpisah, Pelaksana pembuat komitmen (PPK) Kementerian Agama Kota Parepare Fitriany SH. Mengakui jika dari rancangan pembangunan, plat dan rimbal memang menggunakan besi berukuran 10 mm. Itu berdasarkan desain gambar dari perencana.
Terpisah pengelola CV. Era Mustika Graha, selaku pelaksana pembangunan ini H.Mustakim, dihubungi via telepon mengaku, memang penggunaan besi 10 mm itu sesuai dengan spesifikasi dan gambar dan RAB yang ditetapkan pihak perencana” ungkap Mustakim. (Eff)