PADDENNUANG.COM, Parepare — Aktivis Perempuan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parepare, Andi Nhila, menilai laporan Hj.Fitriani Arisman, salah seorang Ibu rumah tangga ke Polres Parepare, terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya, Senin, 7 Oktober dengan bukti Laporan Polisi (LP/482/X/7.1.3/TUK/2019/Polda Sulsel-Polres Parepare/07/10/2019) Mengakibatkan korban yang didampinginya mengalami kekerasan fisik dan trauma Psikis.
Itu dikatakan Andi Nhila, saat mendampingi korban, dan dimintai keteranganya di ruang penyidik PPA (Perlindungan perempuan dan anak) Polres Parepare, Selasa (8/10/19) siang tadi.
“Iya, kami dari (P2TP2A) yang aktif dalam pendampingan korban Kekerasan perempuan dan anak, menilai Korban mengalami kekerasan fisik dan trauma psikis, itu dikarenakan saat kejadian korban bersama anak anaknya, selain itu Ia secara fisik dikerasi oleh pelaku yang merupakan Suami, dan ayah kandung dari anak anaknya sendiri dan Ia merasa trauma dengan kejadian itu” Jelas Andi Nhilawati yang juga Ketua di Lembaga pendampingan ini.
Selasa, pukul 13.00, memang pihak Kepolisian Polres Parepare melalui Satreskrim Unit PPA melakukan pemeriksaan kepada korban, Hj. Fitriani Arisman, Ia didampingi Aktivis perempuan P2TP2A. Untuk memberikan keterangan terkait dugaan KDRT yang dilakukan Salah seorang Oknum anggota DPRD Parepare H.Muliadi yang merupakan suaminya,
Ia dimintai keterangan pihak penyidik PPA. Bripda. Sri Ayu Sasmita atas apa yang dialaminya usai aksi kekerasan itu.