Dalam video itu pula, terdengar suara perekam video berbahasa Bugis mengatakan “Podanggi Jolo” atau dalam bahasa Indonesia “tanya dulu”.
Perekaman ini, sudah diakui pelaku NS, tanpa sepengetahuan korban AG. Pelaku merekam video mesum korban bersama lelaki R, saat indehoi di rumahnya Jalan Mapangilo, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Terduga pelaku merekam dengan cara memanjat dinding kamar lalu melalui lubang pelaku merekam video mesum yang dilakukan korban.
Lalu terduga pelaku memberikan video tersebut kepada lelaki R dan melalui akun instagram milik lelaki F dia menyebarkan video mesum tersebut yang sedang viral di medsos. (**)