“Mereka itu cukup rapi dalam melakukan aksinya, Ladies yang akan dijual, harus lewat mereka, dan saling tukar informasi atas “ladies” yang siap pake, mereka pun menyediakan sesuai dengan tarif yang mereka sepakati, dan setiap transaksi Mucikari memperoleh 200.000 – 300.000 dari sekali transkasi dengan durasi short time, dengan tarif bervariasi mulai dari Rp.500.000 – Rp. 2 Juta,.terang AKP.Dharma Negara.
Atas kejadian ini, Pihak Kepolisian Pinrang masih melakukan pemeriksaan terhadap 3 pelaku dan beberapa “Ladies” yang menjadi korban, Dalam perkara ini Kepolisian menerapkan TPPO No 27 Tahun 2007 tentang Pidana perdagangan Orang dan Indikasi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Salah seorang Mucikari, (Ma) dalam melakukan aksinya mengaku, Ia bisa melakukan aktifitasnya selama sepekan kadang hingga 3 kali transaksi, biasa juga tidak ada sama sekali, dan biasanya Ia melakukan transaksi itu, di beberapa hotel dan penginapan di daerah Pinrang, jelas perempuan yang berstatus janda ini. (**)