“(Ich -24) saat menyanyi di acara hajatan dengan musik chaiya-chaiya, sekitar pukul 23.30 membuka Baju dan BH, dan menerima saweran penonton, setidaknya itu yang beredar di Vidio di medsos, dengan durasi sekitar 7 detik,” Ungkap Edy saat konferensi persnya.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi menyebut, Biduan bersama dua rekannya sempat berpesta minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi goyangannya.
Kini (Ich) sudah ditetapkan jadi tersangka, Saat Menyanyi itu, Ia dipancing dengan saweran Rp. 100 ribu dengan harus membuka baju, dan (Ics) spontan membuka baju dan pakaian dalamnya, sehinggaenimbulman pandangan hang fulgar yang merupakan porno aksi, atas dasar itulah Ia ditetapkan sebagai tersangka..
Hingga kini, pihak Kepolisian sudah menahan (Ics) Ia ditahan untuk proses Hukum selanjutnya.
“Tersangka diterapkan pasal tindak pidana pornografi dalam pasal 34 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang Wakapolres. (**)