PADDENNUANG.COM, Parepare — Penerapan sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dalam sistem perawatan tanaman pertanian dalam satu kawasan pertanian, dinilai akan mempermudah terpenuhinya kebutuhan pupuk kelompok pertanian dalam satu wilayah.
Menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk ke kalangan Petani, maka Petani yang tergabung dalam satu kelompok tani mesti terdaftar dalam RDKK yang sudah dibuat anggota kelompok tani dan penyuluh pertanian setempat.
Sistem itu diatur Pemerintah pusat dalam proses distribusi pupuk ke tingkat petani khususnya distribusi pupuk bersubsidi.
Kondisi ini dipertegas, salah seorang Distributor Pupuk di Kabupaten Sidrap. H.Mustakim, Ia menilai dengan Sistem RDKK seorang petani yang tergabung dalam kelompok Tani, mampu menghitung dosis kebutuhan pupuknya sesuai dengan permintaan kelompok tani yang tercantum dalam rdkk.
“Jadi stok pupuk itu tidak pernah langkah, Distributor mengeluarkan berdasarkan permintaan Kelompok Tani sesuai yang tertuang didalam RDKK yang disusun sebelumnya dan diajukan ke Distributor sehingga permintaan tepat sasaran ke kelompok yang membutuhkan” Ungkap Mustakim.
Dijelaskanya, dalam satu wilayah, terkadang ada sekelompok Petani yang sulit mendapatkan stok pupuk, namun itu bukan karena kelangkaan yang selama ini dianggap penyebabnya, melainkan, seorang atau sekelompok Petani, kadang belum terdaftar dalam satu kelompok, sehingga tidak terdaftar dalam permintaan RDKK yang diajukan kelompok dan penyuluhnya.