“Dari tangan Tersangka, Kami mengamankan Barang Bukti 1 buah dompet Merk LACOSTE yang berisikan uang tunai Rp 22.000, 1 Lembar Slip Penyetoran Rp.1.500.000, kepada Pr.S.dari Bank BRI, 1 lembar slip Transfer dari Bank BRI Rp.700.000, 1 lembar Slip Transfer dari Bank BRI Rp.2.000.000.
Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2020/Sek.Paska, 23 Februari 2020, kini Tersangka digelandang ke Polres Mamuju Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jelas AKP. Pandu Arif. (Tomy)