Usai Berdamai, Pelaku Tabrak Meninggal, Dilepas Tanpa Sangsi

Terpisah Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Hasan Ginca,  mengakui, jika seorang Staff nya (Hr) yang membawa mobil sempat ditahan pihak Lantas, dan Mobil.Operasionalnya,.
namun.Langkah damai sudah di lakukan kedua belah pihak,
dan proses administrasi sudah di lakukan dan sudah bertanda tangan kedua belah pihak bersepakat damai, jelasnya..

Ia juga membantah atas adanya tuduhan, jika ia yang membawa mobil, Ia menjelaskan saat kejadian Ia duduk depan berseblahan dengan sopir, didalam mobil ada Sekertaris Dinsos, dan seorang Staff, Ia mengakui sudah menjalani pemeriksan penyidik lantas, dan menjelaskan hal itu.

Menyikapi hal ini, Aktifis LMR RI DPD Kota Parepare Igbal Rahim Gani, menilai harusnya pihak aparat memberikan efek hukum terhadap Pelaku Kecelakaan yang mengakibatkan pengguna jalan lainnya meninggal dunia, sangat riskan jika hal yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa hanya bisa diselesaikan dengan pernyataan damai, meski itu disetujui kedua belah pihak, namun efek hukumnya tidak ada, sehingga kedepan tidak ada kesan negatif terhadap perlakuan hukum khususnya kejadian serupa.

“Harusnya ada pemberian efek hukum, sehingga kedepan kejadian serupa tidak terkesan mudah diatur” Ujar Aktifis Sosial ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *