“Jadi harusnya Pemerintah kota atau tim gugus Covid 19.sebelum menerapkan himbuan itu, ada koordinasi dengan pihak pengurus mesjid dan ada tahapan sosialisasi yang dilakukan” ujar H.Rahman Saleh.
Ditempat yang sama, Pendamping Hukum FPU Kota Parepare H.Makmur Raona, SH.menilai, Apa yang dilakukan dan disanpaikan sejumlah elemen masyarakat lainnya, adalah justifikasi yang terlalu dini, Ia sebagi pendamping FPU saat Pelaporan memiliki Legal Standing dan FPU adalah salah satu wadah yang menaungi ummat yang membela Agamanya dan menjalankan keyakinannya dalam menjalankan ibadah dan tidak melihat satu sisi, tapi memikirkan dampak pelarangan ibadah yang ada di masyarakat dan pengurus mesjid lainnya, Terang H.Makmur Raona. SH.
Diketahui Pelaporan Kasus Penodaan Agama di Polres Parepare dengan LP / 74 /IV/ 7.1.3/ 2020/ SPKT. 27 April 2020. Kini dalam proses penyidikan pihak Kepolisian, dan Kita terus mengawal pelaporan itu. Terang H.Makmur Raona. SH. (**)