Pemusnahan ini juga, Berdasarkan Surat Perintah Kajari Kota Parepare No. 732/P.4.11/Euh/2/06/2020 tgl 9 Juni 2020. Adapun Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah : 274 Paket kristal bening Shabu (281.3 Gram)
Alat isap Shabu (Bong), Kaca Pirexs, Korek api Gas, Timbangan Elektrick, Pipet isap
, HP, Sachet bungkus Milo,
Sachet Mie Instant, dan Sachet Kopi
“Pemusnahan dilakukan dari 36 Kasus Pidana umum yang disidangkan, Kasus Pidana umum ini merupakan Kejahatan (10 September 2019 hingga 15 Juni 2020, dan hanya 36 Kasus Pidana umum yang terjadi dalam kurung waktu itu” Jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, antaranya Kapolres Parepare AKBP. Budi Susanto S.Ik, Hasma H.SE.MH (Panitra Pengadilan Negeri Parepare) Dan sejumlah Kepala Seksi di Lingkup Kejaksaan Negeri Kota Parepare. (**)