PADDENNUANG.COM, Parepare — Biaya penindakan layanan puluhan pasien Covid 19 yang dirawat di RSU.Andi Makkasau (RSAM) Kota Parepare belum terbayarkan, itu dikarenakan pihak BPJS Cabang Kota Parepare belum melakukan klaim atas usulan pembayaran jasa tindakan layanan yang diajukan pihak RSAM. Kota Parepare.
Itu diungkapkan Direktur RSAM Kota Parepare dr.Renny Agraeny sari .M.Kes. dihubungi kemarin.
“Kita sudah mengajukan pembayaran klaim ke pihak BPJS untuk diverifikasi, usai diverifikasi pihak BPJS baru diusulkan ke pihak Kemenkes untuk dibayarkan, dan kita sudah mengusulkan untuk pembayaran klaim, namun belum dibayarkan ke pihak Rumah sakit layanan (rujukan / rawat). Dalam mengajukan klaim, disertai bukti bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (semua belanja obat obatan dan pendukung penindakan, APD dan transportasi), Biaya Penindakan tergantung status pasien, dari masuk, dirawat hingga meninggal” Jelasnya.
Dijelaskanya, semua klaim yang sama juga terjadi di semua rumah sakit, rujukan (rawat) di Sulsel, jadi keterlambatan bukan hanya di RSAM. Namun semua rumah sakit yang menyelenggarakan layanan tindakan Covid.
Terpisah Hamsir, Kepala Bidang Umum BPJS Cabang Kota Parepare. Kepada Paddennuang.com, mengatakan, pihaknya memang sudah menerima usulan klaim jasa layanan dari pihak RS Andi Makkasau Kota Parepare, hanya saja pihak BPJS masih melakukan Verifikasi dari usulan klaim yang diajukan, dan proses Verifikasi sudah dilakukan, untuk menghindari usulan double.