PADDENNUANG.COM, Parepare — Rangkaian HUT Adhyaksa ke 65 Tahun, 22 Juli 2020 Kejaksaan Negeri Kota Parepare, gelar Konferensi Pers dengan sejumlah insan media di ruang Sipakainge, Kantor Kejakasaan Negeri Kota Parepare, jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bacukiki Barat, Selasa, 21 Juli 2020 sore.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Parepare Andi Fausiah.SH.MH. mengatakan, kurung waktu (Juli 2019 – 2020) Pidsus Kejari Kota Parepare berhasil melakukan eksekusi, terhadap perkara Korupsi yang terjadi di Kota Parepare beberapa tahun terakhir, seperti ; Perkara Pengadaan Obat di RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, yang menyeret 3 nama terpidana, dr.H.Muh.Yamin M.Kes, Muh.Syukur, dan Taufigurahman, dan mengumpulkan uang denda (PNBP) Rp.150 Juta dari 3 terpidana itu.
Perkara Korupsi lainya, yang diselesaikan Pidsus Parepare adalah, Perkara Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Kota Parepare, yang menyeret 2 terpidana dari kalangan pejabat Dinas Kesehatan Kota Parepare, mereka adalah dr.H.Muh.Yamin M.Kes (Kadis) dan Sandra (Bendahara Dinkes)
Kedua terpidana ini divonis hukuman berbeda masing masing 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara.
Perkara Korupsi lainya yang terdakwanya berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Parepare, adalah, Perkara Alkes 2009 yang menyeret terpidana Hj.Andi Farida, usai putusan Kasasi, terpidana dihukum percobaan 1 tahun, namun oleh Pihak Pemkot melakukan pemecatan terhadap pelaku.
Perkara jasa Kesehatan, yang melibatkan mantan Kadis Kesehatan, H.dr.Jamal Sahil M.Kes. ia juga dieksekusi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya atas penggelembungan 7 persen, dana Jasa Kesehatan, dan kini ditahan di Lapas Makassar, dalam perkara yang sama Kejaksaan juga mengeksekusi dr.Hj.Andi Besse Dewagong M.kes. sebagai Kadis Kesehatan kala itu, dengan Penggelembungan 5 Persen jasa Kesehatan, perkara ini sempat vakum 6 tahun lamanya sebelum dieksekusi.