PADDENNUANG.COM, Pinrang — Satuan Reskrim Polres Pinrang menetapkan mantan suami siri (Ns) Baharuddin sebagai tersangka Kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP. Dharma Negara mengatakan, usai melakukan serangkaian penyelidikan dan beberapa kali gelar perkara terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur akhirnya Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka,
“Dia diduga melanggar Pasal 288 KUHP, dalam pasal tersebut, anak dibawah umur belum boleh dinikahi ” Namun tersangka tetap melakukan pernikahan dengan NS” jelas Darma Nagara.