Pencabulan Anak, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Meski, Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka namun polisi tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif, Juga dengan pertimbangan tersangka adalah kaum difabel.

Pihak penyidik, akan berkordinasi dengan tenaga ahli, sebelum melimpahkan berkas acara pemeriksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sebelumnya polisi juga menetapkan ayah tiri NS, (Sappe) sebagai tersangka setelah mencabuli anak tirinya kemudian menikahkan dengan Baharuddin seorang tukang Pijat dari Makassar..(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *