PADDENNUANG.COM, Parepare — Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (PKP) Kota Parepare, menegaskan Petugas penyembelihan hewan Qurban mesti berdokumen bebas Covid dari Instansi terkait, selain bebas Covid, Dinas PKP juga berharap pihak yang berqurban mengurangj aktifitas orang banyak dalam pembagian daging hewan Qurban, jika memungkinkan pembagian dilakukan secara door to door dan berjarak.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas PKP Kota Parepare Wildana Spt.M.si dihubungi media siang tadi.
“Berdasarkan anjuran yang ada, penyembelihan hewan qurban, petugas atau yang ditunjuk sebagai penyembelih (Pemotong) hewan Qurban, mesti bebas dari Covid, setidaknya punya dokumen Rapid test dari Instansi terkait” ungkap Wildana.
Dijelaskanya, jumlah hewan Qurban, di Kota Parepare tahun ini, sedikit turun dari tahun sebelumnya, hingga Senin, 27 Juli 2020, pihak PKP mencatat
Stok hewan Qurban untuk Ternak besar (Sapi) baru 854 Ekor dan laku terjual sekitar 781 Ekor. Sedangkan untuk Ternak Kecil (Kambing) baru 520 Ekor dan laku terjual sekitar 150 Ekor. Jumlah itu belum termasuk pesanan Hewan Qurban dari luar Kabupaten terdekat dari Kota Parepare, seperti Barru, Sidrap dan Pinrang, yang transaksi jual belinya biasa dilakukan masyarakat Parepare karena berbagai faktor, seperti hubungan kekerabatan misalnya.