PADDENNUANG.COM, Parepare — Jelang penerapan
peraturan Daerah Parepare nomor 31 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum kota Parepare.
Pihak Laskar Merah Putih (LMP) kota Parepare, koordinasi dengan pihak Kepolisian, terkait rencana pembagian dan distribusi ribuan masker secara massif bagi warga masyarakat Parepare, Rabu, 23 September 2020 besok di sejumlah wilayah di Kota Parepare.
Itu diungkapkan Sekretaris Macab LMP Kota Parepare, H. Bakhtiar Syarifuddin, SE. di Mapolres parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Pembagian masker kali ini, pihak LMP Parepare menggandeng aparat Kepolisian seluruh wilayah jajaran Polres Parepare, khususnya Wilayah Polsek di Kecamatan.
“Pelibatan pihak Kepolisian ini, untuk mengingatkan kembali seluruh warga masyarakat, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di kota Parepare dinyatakan berlaku efektif dan diterapkan, mulai Kamis, 24 September 2020 lusa, dan itu usai disosialisasikan sebulan lamanya” jelas HBS.