PADDENNUANG.COM Parepare — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Sabtu, 3 Oktober 2020 jajaran Kejati Sulbar kembali menangkap salah seorang terdakwa kasus Narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun terakhir.
Terdakwa Rosalinda di tangkap dikediamannya di kota Pare-Pare Sulawesi Selatan tanpa perlawanan. Penangkapan DPO ini dipimpin Asisten Intelenjen Kejati Sulbar Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.
“pada Sabtu, 3 Oktober 2020 jam 10.55 wita, di lorong Pelita Utara No 31 B Kota Parepare di laksanakan Pengamanan serta Penangkapan salah satu DPO perkara Narkoba An.terdakwa Rosalinda. Penangkapan dilakukan Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor dari Kejati SulBar di bawah arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung.
“Penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam dan setelah memastikan Target Operasi berada dalam rumah.”kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amir.