4 Tahun Buron, Kejati Sulbar Tangkap DPO Narkoba di Pare-Pare

Dikutip dari Sulbarpedia.com dalam siaran persnya, Sabtu 03/10/20.Amir, menjelaskan terdakwa Rosalinda untuk sementara diamankan di Kejari kota Pare-Pare dan selanjutnya akan dilakuakn pemeriksaan kesehatan termasuk di Rapid Test sesuai protokol kesehatan.

“Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa di bawah ke Kejari Pare-Pare untuk di lakukan Rapid Test dan selanjutnya dibawah ke Ke Sulawsei Barat.”terangnya.

Dijelaskanya, DPO tersebut dalam dibawa ke Sulbar dan akan dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

“Jadi yang bersangkutan adalah DPO di Kejari Mamasa, soal mau ditempatkan dimana, nanti diliat, tapi kemungkinan di Lapas Polman.”tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *