PADDENNUANG.COM, Jayapura — Satuan kapal Patroli (Satrol) Lantamal X Jayapura, menangkap 8 warga asal Papua Nugini (PNG) dan seorang WNI yang membawa 8 karung buah pinang asal Papua Nugini tanpa dilengkapi dokumen.
Hasil operasi ini disampaikan Komandan Lantamal X Jayapura Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho, S.E, M.M,. saat menggelar konfrensi pers di Mako Satrol Lantamal X, Jl. Sam Ratulangi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (13/10/20) lalu.
Penangkapan ke sembilan orang tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Intel Lantamal X di lapangan, jika pada Senin, 12 Oktober 2020 beberapa warga PNG yang akan melakukan lintas batas menuju ke Kampung Nelayan Hanurata dan dicurigai membawa muatan berupa pinang ilegal.
Dari informasi itu, Satrol Lantamal X melakukan operasi dengan menerjunkan personil dan Sea rider untuk melakukan patroli. Dalam patroli gabungan yang terdiri dari personil Satrol Lantamal X, personil Intel Lantamal X dan petugas Imigrasi Jayapura, pada pukul 18.30 WIT di Kampung Nelayan Hanurata, Hamadi Jayapura Selatan berhasil mengamankan 8 warga Negara PNG dan 1 WNI menggunakan 4 unit speed boat dengan membawa 8 karung Buah pinang yang masing masing berisikan @25 kg untuk dijual di Jayapura tanpa dilengkapi dokumen.
Terlepas dari Operasi ini, dDanlantamal X menjelaskan, jika di sepanjang perbatasan sampai ke arah selatan, ada 6 pintu masuk resmi perbatasan, namun untuk mengelabuhi petugas patroli, para pelintas batas ilegal masuk melalui jalur tikus, yang paling mudah adalah lewat jalur lautan.
Agustinus Makabori, S.H., Kasi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, mengapresiasi atas keberhasilan operasi ini.
“Kami banyak terima kasih pada Lantamal X dalam hal ini sudah membantu kami dalam pengawasan khususnya di perairan laut Indonesia,
“Tadi malam kita dapat informasi dan selanjutnya dari Lantamal kita bekerja sama dan kita dapatkan 8 orang yang diduga lintas batas negara.”, lanjut Makabori.