PADDENNUANG.COM, Parepare — Meski kota Parepare masih menunggu 3 tahun lagi untuk melaksanakan pemilihan Kepala Daerah di Tahun 2023 akan datang. Namun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare sudah melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilu di masa Pandemi Covid 19 seperti yang terjadi saat ini.
Dalam masa Pemilihan Kepala Daerah dimasa pandemi, setidaknya KPU menyiapkan 15 kebiasaan baru dalam proses pemilihan Kepala Daerah bagi daerah yang melaksanakan Pemilu di masa Pandemi Covid 19.
15 Hal baru itu tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2020, antaranya ; Jumlah pemilih dalam satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) paling banyak 500 orang, TPS menyiapkan Sarana Cuci tangan, Hand Sanitiser, dan air mengalir, Pemilih yang datang tidak antri (masuk satu persatu) KPPS dalam kondisi sehat, Kewajiban cek suhu tubuh bagi calon pemilih sebelum memasuki TPS, Desinfeksi TPS secara berkala, Tinta diberikan secara tetes usai pencoblosan, Bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh tinggi (diatas 37 derajat) pembagian masker ke calon pemilih, Kaos tangan sekali pakai, tidak berkerumun, penyediaan, petugas medis Covid, dan protokoler Covid lainnya.
Penjelasan 15 hal baru dalam pelaksanaan Pemilihan umum itu disampaikan pihak KPU Kota Parepare dalam kegiatan Sosialiasai “Peran Media, Covid 19 dan Pemilihan”