Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Tempat Berbeda

KiPADDENNUANG.COM, Parepare — Pihak Kepolisian Polres Parepare menangkap dan mengamankan 5 orang pelaku peredaran Narkoba dari kasus berbeda.

Hal ini terungkap dalam press release Satuan Narkoba Polres Parepare Kamis, 28 Januari 2021 Pukul 10.00 Wita di Balai Wartawan Mako Polres Parepare.

Pengungkapan peredaran Narkoba ini disaksikan Kapolres Parepare AKBP. Welly Abdillah SH.S.Ik. Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Suardi, S.H., M.H. IPTU H. Muh.Amin (Kasubag Humas)
Ipda. Herman SE.SH (Kanit 1 Sat Narkoba ) Ipda.Azwar Mustakim S.KM.,M.H( Kanit 2 Sat Narkoba) dan sejumlah media dari Tv dan Elektronik.

Pengungkapan Peredaran Narkoba ini, menghadirkan 5 ( Lima ) tersangka yang kesemuanya laki laki ini, berawal dari beberapa laporan, antaranya ; Laporan Polisi Nomor : 04 / I / TUK.7.1.3 / 2021 / Polda Sulsel / Res. Parepare 11 Januari 2021.
TKP : Jl. Jenderal Ahmad Yani KM.6 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare. Waktu Kejadian : Senin, 11 Januari 2021 Pukul 18.00 Wita. Tersangka : 1.) M. Aras Setiawan  Alias ARAS, (30) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Sa,bamparu Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang. 2.) ASRIANTO Alias SANDI Bin DAMIS (30) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Industri Kecil RT 002 / RW 010 Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.
⁃ Barang Bukti : BB dari Tersangka 1 ( Satu ) sachet Plastik berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu seberat 5,66 Gram dan 1 ( Satu ) Buah Pembungkus Rokok Surya.

Tersangka lainya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 09 / I / TUK.7.1.3 / 2021 / Polda Sulsel / Res. Parepare  24 Januari 2021.
⁃ TKP : Jl. Andi Makkasau Lr. 13 No. 19 RT 003 / RW 002 Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang Kota Parepare. Kejadian Senin, 24 Januari 2021 Pukul 22.00 Wita.
Tersangka : AHMAD SUKRI Alias CUKI Bin Alm. M. MADDU, (38) Pekerjaan Wiraswasta, Jl. Andi Makkasau Lr. 13 No. 19 RT 003 / RW 002 Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang Kota Parepare.
⁃ Barang Bukti : BB dari Tersangka 2 ( Dua  ) sachet Plastik berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu seberat 0,41 Gram. Tersangka dari Laporan Polisi Nomor : 03 / I / TUK.7.1.3 / 2021 / Polda Sulsel / Res. Parepare, 06 Januari 2021. TKP : Jl. Bukit Harapan Kampung Duri Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare. Kejadian : Rabu, 06 Januari 2021 Pukul 22.00 Wita. Tersangka : HASNUR, (26) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Siratal Mustakim RT 003 / RW 003 Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare. 2.) A. PATRIOT, (28) Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. H. A. M. Arsyad No. 260 RT 003 / RW 002 Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare.
⁃ Barang Bukti : BB dari Tersangka 1 ( Satu ) sachet Plastik berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu seberat 0,40 Gram

Dari kasus ini, pihak Kepolisian menyangkakan kepada pelaku dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider. Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Joucto
Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.

Kapolres Parepare  AKBP Welly Abdillah,S.H.,S.I.K Mengungkapkan, Dalam satu bulan terakhir, pihaknya telah mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu. Untuk kasus pertama ada dua tersangka yakni
Hasnur (26) warga Jalan Siratalmustaking, Kecamatan Bacukiki Barat dan Andi Patriot (28) warga Jalan H Muh Arsyad, Kelurahan Bukti Harapan, Kecamatan Soreang. Barang bukti yang diamankan 0,40 gram.

Kasus kedua, ada satu tersangka atas Ahmad Sukri alias Coki (38) warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, dengan
barang bukti 0,41 gram. Dan kasus ketiga ada dua tersangka, dengan
barang bukti 5,66 gram sabu yakni M Aras Setiawan alias Aras (30) warga Dusun Sabangparu, Kecamatan Suppa, Pinrang. Serta Asrianto alias Sandi Bin Damis (30) warga Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. “Total dari ketiga kasus ini ada 6 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan,

Pengungkapan ini adalah rentang waktu dalam satu bulan terakhir di bulan Januari 2021. Terungkapnya kasus ini dari hasil penyelidikan anggota dilapangan yang ditindaklanjuti.

”Rata-rata pelaku warga Kota Parepare, dan bandar tempat mereka membeli dan mengedarkan dari Kabupaten Sidrap,”jelasnya.

Modus transaksi yang dilakukan dengan menerima pesanan dari pembeli. Kelima tersangka ini dijerat pasal 114, 112 dan 132 UU RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *