PADDENNUANG.COM, Parepare — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Parepare 2020-2040.
Evaluasi dikemas dalam rapat konsultasi melalui daring diikuti Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Parepare, Rabu, 27 Januari 2021. Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad hadir dalam rapat konsultasi itu.
Sekda Iwan Asaad mengemukakan, revisi menjadi penting dilakukan secara berkala dalam proses penataan ruang karena adanya perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Bahkan, kata Iwan, sejak disusunnya RTRW Kota Parepare Tahun 2011, telah terjadi dinamika perubahan pembangunan yang akan berpengaruh terhadap subtansi dan muatan dari rencana tersebut.
Iwan mengingatkan, ada beberapa isu strategis dalam revisi RTR Parepareyang perlu menjadi perhatian saat ini.
Di antaranya adalah rencana pengembangan jalur kereta api dan jalan tol antar kota. “Rencana pengembangan jalur kereta api itu adalah, Makassar-Parepare, Parepare-Mamuju, dan Parepare-Palopo,” ingat Iwan.