“Kita sudah mengeluarkan surat edaran tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, surat edaran itu ditujukan kepada Lembaga Usaha, Pribadi, Instansi Pemerintahan, BUMN, Swasta dan lainnya, Surat Edaran itu juga mengatur tentang pengelolaan sampah dan kebersihan” jelas Kadis BLH Kota Parepare Budi Rusdi.
Dijelaskanya, surat edaran yang dikeluarkan pada awal Februari 2021 lalu ini, juga mengatur tata cara pengelolaan sampah dan kebersihan antaranya, Tempat Sampah disimpan dalam pagar (lokasi usaha),
Mengurangi penggunaan sampah plastik, strafoom, dan sejenisnya, Tidak Membakar sampah di sembarangan tempat, memisahkan sampah Organik dan An Organik, membuang sampah sebelum jam pelayanan petugas DLH melakukan tugas, itu untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat, jelasnya lagi. (Dlh)