PADDENNUANG.COM, Jakarta — Tengah malam tadi, Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol dijejer bertiga membelakangi wartawan.
Di meja panjang di belakangnya, sekoper uang yang diambil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Makassar turut dipamerkan KPK. Dengan gamblang, Ketua KPK Firli Bahuri menguraikan keterlibatannya yang sulit untuk dibantah.
“Pada akhir 2020 lalu, (NA) menerima uang Rp. 200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui (SB) menerima uang Rp 1 miliar. Awal Februari 2021, (NA) melalui (SB) lagi menerima uang Rp 2,2 miliar,” Ungkap Firli dalam konfrensi persnya.
Dengan wajah setengah ditekuk, Profesor Nurdin Abdullah menatap ke arah dinding berpanel kayu ruang konferensi pers KPK, tengah malam tadi. Bersama ajudan dan seorang bawahannya, ia mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Jumlah Duit-duit itu mengalir sebagai fee proyek infrastruktur kawasan wisata Pantai Bira di Kabupaten Bulukumba. Untuk proyek ini, kontraktor Agung Sucipto mendapat ruang yang begitu lapang berkat dukungan gubernur. Hasil penyelidikan KPK menyebutkan,
Awal Februari lalu, Nurdin sendiri yang bertemu dengan Agung Sucipto (AS) bersama Edy Rahmat, (ER) Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel dan berbicara tentang duit-duit itu.
“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan (AS). NA memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” kata Firli.