Sepuluh Hak Anak Disuarakan di Musrenbang Tingkat Kecamatan

PADDENNUANG.COM, Parepare — Agenda tahunan Pemkot Parepare melalui Bappeda yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) khusus anak mulai berlangsung Kamis, 4 Maret 2021.

Musrenbang Anak yang dimulai dari tingkat kecamatan ini berlangsung di Hotel Pare Wisata Parepare.

Musrenbang Anak Tingkat Kecamatan Ujung dan Soreang berlangsung Kamis, serta Musrenbang Anak Tingkat Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat berlangsung Jumat, 5 Maret 2021.

Sekretaris Bappeda Kota Parepare, Zulkarnaen Nasrun atas nama Kepala Bappeda mengatakan, Musrenbang Anak ini tetap mendengar aspirasi dan kebutuhan anak khususnya pada masa pandemi Covid-19.

“Ada 10 hak anak yang disajikan dalam Musrenbang Anak Tingkat Kecamatan ini. Ke 10 hak anak ini berlaku secara universal,” ungkap Zulkarnaen.

Bahkan hak anak ini, kata Zulkarnaen, tertuang dalam konvensi Hak-Hak Anak PBB pada 20 November 1989 yang juga disahkan oleh Indonesia dalam Keputusan Presiden No36 Tahun 1990.

“Pada prinsipnya, pemenuhan hak-hak anak harus dilakukan, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai orang tua. Orang tua juga perlu memastikan bahwa anak sudah mendapatkan haknya dengan baik,” tegas Zulkarnaen.

Ke 10 hak anak itu, pertama adala Hak Untuk Bermain. Zulkarnaen menekankan, meskipun terdengar sepele, namun bermain rupanya merupakan salah satu hak anak. Bermain bagi anak tak hanya menjadi sarana hiburan saja, namun juga menjadi anak untuk belajar. Anak dapat mengenal lingkungan sekitar melalui media bermain. Jika anak (anak kecil) tidak bermain, justru dapat meningkatkan kadar stres anak sehingga dia akan rewel sepanjang hari. “Bermain tidak melulu berkutat dengan mainan mahal, karena bagi anak bermain apa saja bisa menjadi hal yang menarik. Jadi pastikan hak anak untuk bermain setiap hari selalu terpenuhi,” ulas Zulkarnaen.

Kedua, Hak untuk Mendapat Pendidikan. Bahkan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu pun, negara sudah menjamin haknya melalui UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, negara bertanggung jawab untuk memberi biaya bantuan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak telantar, serta anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

Ketiga, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan. “Perlindungan yang dimaksud di sini adalah perlindungan dari berbagai macam ancaman, kekerasan baik fisik maupun psikis, serta hal lain yang membahayakan anak. Artinya, orang tua wajib memberikan bentuk perlindungan baik pada anak laki-laki maupun perempuan,” terang Zulkarnaen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *