PADDENNUANG.COM, Parepare — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare
membenarkan adanya pemotongan tunjangan sertifikasi guru di Parepare. Namun pemotongan itu sesuai aturan yang mendasari, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/471/SJ 20 Januari 2020 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah.
Besaran pemotongan iuran yang diatur dalam SE adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Itu dengan komposisi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar peserta yang dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan melalui Kas Negara.
Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah termasuk PNS guru daerah. Itu berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kepala Disdikbud Parepare, Arifuddin Idris mengatakan, SE Mendagri itu yang menjadi dasar Disdikbud melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi kepada para guru penerima di Parepare.
“Pemotongan langsung dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Jadi sama sekali tidak ada yang tertinggal di Dinas Pendidikan,” ungkap Arifuddin Idris, Selasa, 25 Mei 2021.
Penjelasan Arifuddin sekaligus menjawab tudingan yang beredar melalui media sosial (Medsos) tentang pemotongan sertifikasi guru. Dalam sebuah akun medsos menuding Kadis Pendidikan dan Ketua PGRI Parepare melakukan pembiaran pemotong sertifikasi guru-guru.
“Iya, saya sesalkan adanya informasi bias yang beredar di media sosial tentang pemotongan tunjangan sertifikasi guru itu. Padahal kalau dikomunikasikan dengan baik, saya bisa jelaskan dengan baik. Tidak perlu lewat media sosial seperti itu,” kata Arifuddin sekaligus mengklarifikasi tudingan di Medsos tersebut.
Namun diakui Arifuddin, ini adalah bagian dari risiko jabatan, apalagi di era reformasi dan keterbukaan informasi publik saat ini. Karena itu, Arifuddin merasa perlu meluruskan informasi yang bias ke publik, sekaligus mengklarifikasi tudingan yang beredar di Medsos.