Kadis Pendidikan : Surat Edaran Mendagri Acuan Pemotongan Sertifikasi Guru

Disdikbud, kata Arifuddin, sudah mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mensosialisasikan tentang pemotongan itu kepada guru-guru. Di antaranya dengan mengundang semua guru penerima sertifikasi untuk disosialisasikan tentang pemotongan itu pada Oktober 2020. Karena aturan tentang pemotongan itu berlaku sejak 1 Januari 2020, sehingga dalam sosialisasi ditekankan pemotongan dilakukan sejak Januari 2020 hingga September 2020 atau sembilan bulan.

Nah, yang perlu diluruskan lagi, kata Arifuddin, saat proses pemotongan itu sempat ada kesalahan pemahaman dari operator Disdikbud yang menginput ke BPJS Kesehatan.

“Dia memotong 1 persen per bulan, sehingga secara keseluruhan 9 % untuk 9 bulan.

Sementara sertifikasi ini tidak diterima setiap bulan, melainkan per triwulan. Jadi seharusnya yang dipotong itu hanya 1 persen per triwulan, sehingga keseluruhan hanya 3 persen untuk tiga triwulan,” terang Arifuddin.

Namun, Arifuddin menegaskan, meskipun terjadi kesalahan pemotongan, dana itu sama sekali tidak masuk di Disdikbud atau rekening pribadi, melainkan semuanya masuk di rekening BPJS Kesehatan.

“Saya sudah tegur Pak Ramli (operator Disdikbud), karena tidak berkoordinasi dan melapor kepada saya terkait pemotongan itu. Padahal ada kesalahan dalam memahami aturan pemotongan itu. Tapi semua pemotongan itu masuk di rekening BPJS Kesehatan, sama sekali tidak ada di Dinas Pendidikan atau rekening pribadi,” tegas Arifuddin.

Kesalahan dalam pemotongan ini, kata Arifuddin, sudah dilaporkan ke BPJS Kesehatan, dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah.

“Saat ini sudah di Kas Daerah, jadi kami minta guru-guru bersabar dulu. Karena untuk mengeluarkan dana dari Kas Daerah butuh payung hukum seperti SK Parsial, Perwali, SK Walikota. Dan sementara ini diinput data-data berapa potongan per orang, yang akan dikembalikan langsung ke rekening guru-guru bersangkutan,” terang Arifuddin.

Jumlah keseluruhan guru penerima sertifikasi di Parepare yang akan menerima pengembalian kesalahan pemotongan itu sekitar 800 orang. Sementara jumlah dana yang akan dikembalikan senilai total Rp. 678 juta. (Ae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *