PADDENNUANG.COM, Parepare — Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kota Parepare H.Syamsul Latanro, mengaku hingga kini masih menunggu jadwal Haering kembali dengan pihak Komisi I DPRD Kota Parepare terkait keberadaan toko retail yang diduga melanggar Perwali No.41 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 10 Tahun 2017 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Swalayan dan Toko Retail.
Ungkapan ini disampaikan H.Syamsul Latanro, kepada media Senin, 7 Juni 2021 di salah satu kedai makanan kawasan Kuliner siang tadi.
“Jadi kami dari Ormas LMP kembali mengingatkan janji yang pernah pihak Komisi I DPRD Kota Parepare sampaikan ke Kami (LMP dan PP) saat Hearing dengan pihak DPRD sebelumya, itu mengingat kami butuh kejelasan hingga tuntas terkait Keberadaan salah satu Toko Retail di Jalan Bau Massepe Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, dan itu hingga kini kami belum dapat jadwal Hearing kembali dari pihak Komisi I DPRD Kota Parepare” jelas HSL sapaan akrab H.Syamsul Latanro, siang tadi.
Dijelaskanya, Pihak Ormas LMP dan PP akan terus mempertanyakan Penegakan aturan Perwali terkait Keberadaan Toko Retail tersebut, terlebih itu sudah dianggap melanggar, kita hawatirkan Perijinan Toko Retail yang mudah akan membunuh keberadaan toko toko kecil masyarakat yang ada disekitarnya, Jika ini terjadi
dikhawatirkan Ormas akan turun kejalan menyuarakan keluhan masyarakat kecil, khususnya pelaku toko UKM yang merasa terancam dengan keberadaan toko Retail yang tidak terkontrol.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Parepare Dra.Hj.Andi Nurhatina Tipu MM. dihubungi sebelumnya mengaku, masih akan mengkoordinasikan hak itu dengan pihak Komisi I DPRD Kota Parepare, Apakah ada jadwal agenda hearing yang diberikan ke Ormas LMP dan PP dalam kegiatan ini, atau menunggu surat dan jadwal Hearing kembali dari 2 Ormas Nasional ini atau agenda hearing yang dijadwalkan pihak Komisi I, terang Ketua DPRD Perempuan Pertama di Kota Parepare ini. (Ae)