PADDENNUANG.COM, Parepare — Pihak Kepolisian Polresta Parepare didesak untuk menyelesaikan kasus dugaan Korupsi dana Bos SMAN 2 Kota Parepare
Itu mengingat status hukum mantan Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Parepare Drs. Palemmui R (PR) sudah lebih dari 1 tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat.Reskrim Polres Parepare melalui Kanit.Tipikor Polres Parepare Aiptu.Cambura kepada Paddennuang.com belum lama ini. mengatakan, status hukum kasus Korupsi SMAN 2 Kota Parepare, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan nilai kerugian Negara juga sudah ditetapkan usai berkoordinasi dengan pihak BPK
“Iya kita sudah tetapkan status (PR) sebagai tersangka, adapun kerugian Negara juga sudah ditetapkan oleh hasil perhitungan pihak BPK, namun terkait proses pelimpahan ke tingkatan hukum selanjutnya masih menunggu dari petunjuk Pimpinan” jelas Aiptu.Cambura.
Terpisah Kajari Parepare Didi Haryono SH.MH. dihubungi media mengaku, pihaknya menunggu proses hukum dari pihak Kepolisian, kita menunggu pelimpahan dari proses hukum yang dilakukan Kepolisian, jika dilimpahkan kami siap proses, namun selama ini belum ada pelimpahan ke Kejaksaan, singkat mantan Kajari di Pulau Kalimantan ini.
Diketahui dugaan Korupsi dana BOS SMAN 2 Parepare terjadi penyimpangan dalam proses realisasi dana Bos tahun anggaran 2017 – 2018 lalu, dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp. 1,4 Miliar, proses hukumya dimulai sejak 2019 lalu. (Ae)