PADDENNUANG.COM, Parepare — Usai berkas perkara dugaan Korupsi dana Bos SMAN 2 Kota Parepare dilimpahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan. Kini pihak Kejaksaan Kota Parepare membentuk tim pra penuntutan menyikapi berkas dugaan Korupsi biaya operasional sekolah ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Didi Haryono SH.MH melalui Kasi. Pidsus Kejari Parepare Andi Muh.Dachrin SH.MH.dihubugi media siang tadi mengaku, pihaknya kini membentuk tim penyidikan untuk proses pra penuntutan terhadap tersangka dugaan korupsi dana Bos di SMAN 2 Kota Parepare.
“Iya kita saat ini, tengah membentuk tim mempelajari berkas perkara dugaan korupsi Bos SMAN 2 Kota Parepare yang beberapa pekan lalu dilimpah pihak Kepolisian ke kami, dan saat ini kami masih mempelajari dan mencermati kelengkapan berkas berkas yang ada” ungkap Andi Muh.Dachrin. Rabu, 15/12/21 siang tadi.
Dikatakanya, proses pemeriksaan berkas pra penuntutan masih akan dipelajari, kekurangan kelengkapan selanjutnya masih akan dikoordinasikan dengan pihak penyidik sebelumnya.
“Satu perkara kurang elok diproses jika tidak lengkap, kami bekerja tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, melangkah ke proses hukum selanjutnya tetap kami pertimbangkan dengan cermat” ungkap Jaksa yang lama mengabdi di pulau Jawa dan Kalimantan ini.
Diketahui, perkara dugaan Korupsi dana BOS SMAN 2 Parepare diduga terjadi penyimpangan dalam proses realisasi dana Bos tahun anggaran 2018 lalu, dengan anggaran mencapai Rp.
1,5 Miliar Lebih dan proses hukumya dimulai sejak 2019 lalu. (*/ef)