PADDENNUANG.COM. Parepare — Pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare Jum,at 14 Januari 2022 siang tadi, menerima pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Korupsi dana Bos SMAN 2 Kota Parepare tahun anggaran 2018 lalu.
Tersangka diserahkan penyidik Polresta Parepare yang dipimpin Kanit.Tipikor Polresta Parepare Aiptu.Cambura ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare usai sholat Jum,at siang tadi.
Kajari Kota Parepare Didi Haryono SH.MH melalui Kasi.Pidsus Kejari Parepare Andi.Muh.Dachrin SH.MH. mengatakan, pihaknya saat ini menerima pelimpahan berkas dan tersangka Kasus dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 2 Kota Parepare tahun anggaran 2018 lalu.
“Iya hari ini kita menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bos SMAN 2 Kota Parepare tahun anggaran 2018 lalu, dimana tersangkanya adalah Drs.Andi Palemmui M.Pd. (Mantan Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Parepare) dan hari ini juga kami akan tahan untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar” ungkap.Andi Dachrin.
Dikatakanya, dalam proses pemeriksaan, Tersangka terbukti melakukan pengelolaan dana Bos yang tidak pada peruntukannya dan adanya penggunaan ganda (fiktif) sehingga dari perbuatanya itu, penyidik menemukan adanya kerugian Negara Rp. 333.000 Juta lebih (hasil temuan BPK) dari pengelolaan dana Bos di SMAN 2 Kota Parepare Rp. 1,593.000.000 juta lebih di tahun anggaran 2018 lalu.
Andi.Muh.Dachrin SH.MH yang didampingi Kasi.Barang Bukti Kejaksaan Negeri Parepare Teguh Sukemi SH.MH. mengatakan, saat ini tersangka akan ditahan di Lapas kelas IIA Kota Parepare selama 20 hari kedepan, tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 (y. 3 – 9 UU Korupsi) Jaksa
masih memproses berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar
Perkara dugaan Korupsi dana Bos SMAN 2 Kota Parepare sebelumnya berproses di Kepolisian Polres Kota Parepare sejak 2019 lalu, dan berproses hukum hingga 3 tahun lamanya. Diketahui selain tersangka Drs. Andi Palemmui (Mantan Kepsek) pihak Kepolisian juga memeriksa 2 orang lainya terkait dana Bos SMAN 2 2018, antaranya Bendahara sekolah dan unsur Komite, hanya saja status hukum keduanya belum sampai status yang lebih urgen, namun pihak Jaksa mengklaim tidak menutup
kemungkinan statusnya hukumnya akan dikembangkan. (*)