PADDENNUANG.COM, Parepare — Pendapatan asli daerah (PAD) dari objek perparkiran diduga banyak yang bocor, itu karena pungutan dari objek perparkiran ada yang melebihi ketetapan restribusi yang ditetapkan berdasarkan Perda tentang besaran Restribusi Parkir.
Seperti pengakuan H.Mirda pengunjung salah satu toko di jalan Kebun sayur Rabu, 16 Februari 2022 lalu. Ia membayar parkir Rp.2000 tanpa karcis yang diberikan jukir di lokasi tersebut, selain Mirda sejumlah pengunjung lainnya juga membayar nilai yang sama tanpa karcis.
“Tukang parkir di jalan kebun sayur di pinggiran toko, tidak menggunakan rompi ciri jukir pada umumnya, selain itu Ia juga tidak mengembalikan sisa uang jika diberi pembayaran nilai diatas ketentuan, alasanya semua pengunjung membayar senilai itu” terang H.Mirda usai berkunjung dari salah satu toko pakaian.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare H.Iskandar Nusu melalui Kepala UPTD Parkir Arjun, mengaku jika pihaknya sudah mengecek kelengkapan seragam parkir di lokasi yang dimaksud dalam laporan keluhan masyarakat.
“Selaku pengelola perparkiran akan menindak tegas kepada juru parkir yang melanggar aturan yang di tetapkan, UPTD Parkir selalu menyampaikan kepada pengguna jasa apabila ditemukan juru parkir yang memungut tidak sesuai besaran karcis dan tidak memberikan karcis, agar tidak membayar retribusi, dan jika ada keluhan terkait perparkiran agar sekiranya dapat menghubungi nomor pengaduan di layanan WhatsApp ( WA ) 0853 3321 2384 yang disiapkan pihak pengelola parkir” ungkap Arjun.
Diketahui besaran parkir di Parepare, berlaku untuk semua tempat, ditetapkan untuk roda dua hanya Rp. 1.000 / setiap kendaraan, dan Rp. 1.500 / setiap kendaraan roda empat. (**)