PADDENNUANG.COM. Parepare —- Satu Unit truk 6 roda Nopol DP 1864 CE yang baru turun dari KM. Dharma Feri III asal Batulicin Kalimantan Selatan. Kamis, 3 Maret 2022 kemarin, terpaksa diamankan pihak Kepolisian Polresta Parepare.
Langkah pihak Kepolisian ini, karena menduga truk pengangkut ratusan dos minyak goreng merk tertentu itu, dinilai salah prosedur untuk mendistribusikan ratusan dos minyak goreng ditengah kelangkaan minyak goreng yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Informasi yang dihimpun di lokasi, minyak goreng yang termuat dalam truk itu, merk Alif kemasan 2 Liter sebanyak 700 dos, isi 6 liter/dos yang diduga ilegal milik salah satu penumpang KM. Dharma Ferry III dari Batulicin Kalimantan Selatan.
Aparat Kepolisian di wilayah Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) yang sigap memantau keamanan, dengan kejadian ini, mengamankan pria IL (40) selaku pemilik barang (Distributor) warga
Sangkulirang Kab. Kutai Timur Kalimantan Timur serta 1 unit truk pengangkut ratusan dos minyak goreng.
Informasi yang dihimpun, di lokasi Kejadian, Minyak goreng tersebut dikirim oleh perusahaan PT. Sime Darby Oils Pulau Laut Revenery Jl. Raya Stagen Km. 6 Kota Baru Kalimantan Selatan. Minyak goreng ini rencananya akan dibawa ke Bacukiki Parepare sebanyak 300 dos kemudian selebihnya akan dibawa ke Kab. Takalar dan Kab. Maros dalam rangka operasi Pasar.